Cara Halal Memanfaatkan Bunga Bank

(sumber: pengusahamuslim.com)

Pembahasan tentang hukum riba di bank tidak dijumpai dalam buku fikih klasik. Karena ketika buku itu ditulis, sejarah munculnya bank belum terbit. Untuk memahami berbagai masalah seputar bank, kita perlu merujuk kepada penjelasan ulama kontemporer, yang sempat menjumpai praktek perbankkan.

Pertama, Hukum mengambil bunga bank Continue reading

Bunga Bank itu RIBA

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Penilaian kami, bagi hasil dari bank syariah tidak jauh dari riba. Ada penjelasan menarik mengenai kritikan terhadap bank syariah oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi hafizhohullah yang diterbitkan oleh Pustaka Darul Ilmi. Silakan dikaji lebih lanjut.

Jika bunga bank itu riba, artinya haram, maka haram dimanfaatkan. Bagi yang dalam keadaan darurat menggunakan bank untuk penyimpanan uang, maka bunga bank tersebut haram dimanfaatkan. Para ulama katakan bahwa bunga bank tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun disalurkan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan jalan, dan semacamnya. Baca pemanfaatan bunga bank di sini.

Wallahu waliyyut taufiq.


Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc
Pagi hari di Ummul Hamam, Riyadh KSA
23 Syawal 1432 H (21/09/2011)
www.rumaysho.com

Continue reading

Diawali dari Meluruskan dan Merapatkan Shaf

Merapatkan shaf

Bismillaah

[Mungkin antum juga pernah merasakannya] Kita akan merasakan adanya kedekatan hati dengan orang di samping kita ketika shalat berjamaah dengan kondisi shaf yang lurus dan rapat. Sekalipun belum saling kenal. Namun, bila ada kerenggangan shaf maka juga menyebabkan kerenggangan hati. It’s true experiences.

And this is suitable with Rasulullah’s said:

“Bersungguh-sungguhlah dalam merapatkan shaf kalian, atau Allah benar-benar akan membuat hati-hati kalian berselisih” (HR. Bukhari no. 717 dan Muslim no. 436, dengan derajat shahih)

Merapatkan dan meluruskan shaf juga menunjukkan persatuan jamaah (ummat) Islam.

So, sebelum memimpikan adanya persatuan ummat Islam dalam lingkup luas, cek terlebih dahulu lingkup yang lebih kecil yakni shaf shalat berjamaah kita, sudah lurus dan rapat atau belum.

Merapatkan shaf 1

Fawaaid Kajian Riyadhus Shalihin Bab Taubat Pertemuan ke 7

Pada pertemuan kali ini masuk pada pembahasan hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id, Sa’d bin Malik bin Sinan Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu (Muttafaq ‘alaih) –silahkan merujuk pada hadits tersebut pada kitab Riyadhus Shalihin.

Adapun pelajaran yang dapat diambil:

  1. Dalam menjelaskan sesuatu, dengan memberikan contoh akan lebih mudah diterima.
  2. Diperbolehkan membicarakan Bani Israil (Israiliyat) jika itu shahih.
  3. Di dalam jiwa manusia memiliki kebaikan –fitrahnya manusia adalah baik. Sedangkan keburukan adalah sesuatu yang masuk.
  4. Adanya sedikit ilmu lebih utama daripada ahli ibadah tetapi sedikit ilmu.
  5. Manakala ada orang datang kepada kita, menanyakan sesuatu dan kita tidak tahu, kita jawab “Saya tidak tahu” itu merupakan bagian dari ilmu. Karena jika jawabannya (fatwa) salah maka akan menyesatkan yang ditanya dan yang bertanya.
  6. Ahli ibadah kebaikannya untuk diri sendiri saja, sedangkan ahli ilmu kebaikannya untuk dirinya sendiri dan orang lain.
  7. Orang yang berilmu akan berjalan di atas cahaya kebenaran.
  8. Orang yang berilmu hendaknya memberikan kabar gembira kepada orang yang sedang bertaubat.
  9. Kemampuan malaikat –dengan izin Allah– berubah menjadi manusia.
  10. Disyariatkan untuk berhijrah dari tempat yang tidak memungkinkan/bisa untuk beribadah kepada tempat yang memungkinkan untuk beribadah.
  11. Meninggalkan perbuatan yang dapat menyebabkan untuk berbuat kembali dosa (yang sudah di-taubat-i).
  12. Bergaul dengan orang berilmu dan bertaqwa.

Fawaaid Kajian Riyadhus Shalihin Bab Taubat Pertemuan ke 5

Berikut fawaaid (faedah-faedah) yang dapat kami himpun dari kajian kitab Riyadhus Shalihin Bab Taubat pertemuan ke 5 yang disampaikan oleh Ustadz Abu Sabila hafizhahullah pada hari Rabu, 17 Desember 2014 pukul 20.00 – 21.00 WIB di Masjid At-Taqwa Gunungpati, Semarang.

Disampaikan oleh beliau hafizhahullah salah satu hadits mengenai taubat dalam kitab Riyadhus Shalihin sebagai berikut: Continue reading

Berdakwah pada Orang yang Tak Dikenal

Tadi siang (26/9/2014) saat hendak shalat Jumat di masjid, saya dihampiri oleh seorang bapak yang (setahu saya) selalu menjaga shalat jamaah di masjid.

Kemudian beliau berbisik pada saya,

“Mas tolong buka QS. Al-Baqarah ayat 170, QS. Al-Maidah ayat 104, dan QS. Luqman ayat 21…”

Kemudian saya buka, dan kebetulan mushaf yang saya bawa adalah mushaf Al-Qur’an dan terjemahannya.

Berikut saya tampilkan QS. Al-Baqarah ayat 170, QS. Al-Maidah ayat 104, dan QS. Luqman ayat 21.

QS. Al-Baqarah ayat 170

QS. Al-Baqoroh ayat 170

QS. Al-Maidah ayat 104

QS. Al-Maidah ayat 104

QS. Luqman ayat 21

QS. Luqman ayat 21

Dan subhanaallah, ayat-ayat tersebut di atas hampir sama.

Setelah saya baca ayat-ayat di atas, saya tahu maksud bapak tersebut. Seolah bapak tersebut ingin menyampaikan sesuatu. Mengajak untuk mentaati dan mengikuti Allah dan Rasulullah serta meninggalkan kebiasaan-kebiasaan yang tidak datang dari Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hati saya merasa malu.

Bapak tersebut yang tidak kenal saya pun “berani” berdakwah pada saya yang belum ia kenal. Sedangkan saya? Kepada yang sudah kenal dan dekat saja kadang masih enggan dan malu untuk mengajak pada kebaikan.

Semoga Allah azza wa jalla senantiasa menjaga beliau dalam kebaikan.

Seperti Ini dan Seperti Itu

Sering didapati ketidaksesuaian antara teori dengan aplikasi, idealita dengan realita.

Teorinya seperti ini, aplikasinya seperti itu.
Idealnya demikian, real-nya menyelisihi.

Ukhuwah islamiyah (persaudaraan Islam, dari bahasa Arab) misalnya. Teorinya jelas, bahwa ukhuwah islamiyah adalah persaudaraan atas dasar aqidah yang benar. Tidak memandang atas dasar suku, ras, asal daerah, warna kulit, bahasa, kedudukan, golongan, organisasi. Selagi mereka adalah Muslim dan aqidahnya tidak menyelisihi aqidah ahlussunnah wal jama’ah maka mereka memiliki hak ukhuwah dari kita.

Tetapi sayang, aplikasinya tidak seperti itu. Masih saja kita dapati orang yang “pilih kasih” dalam ber-ukhuwah. Misalnya dengan yang segolongan, begitu wah ukhuwahnya. Begitu pula dengan yang se-suku, se-ras, se-asal daerah, se-warna kulit, se-bahasa, se-kedudukan sosial, se-organisasi. Sah-sah saja memberikan perhatian yang lebih kepada mereka yang memiliki hubungan (keduniaan) dekat dengan kita, tapi atas dasar hubungan aqidah inilah yang lebih selamat dan kekal.

Etika dalam Berbeda Pendapat Seorang Muslim

Bismillah,

“Sesungguhnya segala bentuk perbedaan itu dapat diambil jalan kedamainnya, kecuali perbedaan agama” (syair nasehat).

Jika kita dihadapkan pada perbedaan pendapat, maka selayaknya sebagai seorang muslim, mukmin bahkan masuk tingkatan muhsin harus mencerminkan akhlak seorang muslim dalam menghadapinya.

Adapun etika dalam berbeda pendapat seorang muslim diantaranya:

1. Ikhlas dan Mencari yang haq serta melepaskan diri dari nafsu di saat berbeda pendapat, (menjauhkan diri dari sifat ingin tampil dan membela diri)
2. Mengembalikan perkara yang diperselisihkan kepada Al-q ur’an dan As-sunah
3. Berbaik sangka terhadap orang yang berbeda pendapat denganmu
4. Sebisa mungkin untuk tidak memperuncing permasalahan/perselisihan
5. Berusaha sebisa mungkin tidak mudah menyalahkan orang lain (Kecuali sesudah penelitian yang dalam dan difikirkan secara matang)
6. berlapang dada (dalam menerima kritikan dari orang lain padamu)
7. Sedapat mungkin menghindarkan permasalahan-permasalahan khilafiyah dan fitnah, (namun jika permasalahan itu sesuatu yang jelas hal yang diharamkan bahkan syirik “telah dijelaskan dalam Al-qur’an maupun As-sunnah”, maka harus ditegur dengan tegas, namun jangan mudah mengkafirkan orang lain, bisa dilihat adab amar makruf nahi munkar)
8. Berpegang teguh dengan etika berdialog dan menghindari perdebatan (saling mengungkit, dan bantah-membantah dan kasar menghadapi lawan)
(diambil dari buku, “Etika Seorang Muslim”)

Wallahu a’lam bishawab,
hanya Allah semata yang berikan Hidayah dan taufik.

Status facebook akhi fillah Torihin Al-Juhdy

Syi’ah Detected! Paham Sesat Syi’ah Masuk ke Buku PAI SMK

Ajaran sesat Syi’ah sudah mulai berani merusak umat Islam di Indonesia, baik itu secara terang-terangan maupun dengan “mengumpet” di balik ajaran taqiyah-nya (dusta).

Yang mencengangkan adalah masuknya paham sesat Syi’ah di Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMK Kelas XI kurikulum 2013.

Dalam buku tersebut terdapat pemaknaan kata ‘ulil amri’ yang menyerupai pemahaman kelompok sesat tersebut.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa makna ulil amri adalah sebagai berikut:

“Para ulama berbeda pendapat tentang maknanya. Ada yang berpendapat bahwa maksud kata ‘penguasa’ adalah imam-imam di kalangan ‘ahlul bait’ (keluarga Nabi saw. dari keturunan Ali dan Fatimah), ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah ‘penyeru-penyeru’ pada kebaikan dan ada pula yang berpendapat ‘pemuka-pemuka agama yang diikuti kata-katanya’.”

Syiah detectedPenjelasan “ulil amri” dengan pemahaman bahwa mereka adalah imam-imam Syi’ah bukanlah pemahaman Ahlus Sunnah wal Jama’ah, melainkan pendapat yang berasal dari tradisi Syi’ah.

Jika merujuk pada Tafsir Departemen Agama Republik Indonesia penjelasannya adalah sebagai berikut, Continue reading